PADA Sabtu (8/6) silam, keluarga besar Jaksa Agung, MA Rachman menyelenggarakan hajatan walimahan (tasyakuran, Red) anaknya di Balai Sudirman, Jakarta.Penyelenggaraan acara ini konon menghabiskan dana sekitar Rp 500 juta. Akibatnya, sejumlah anggota DPR RI pun memperbincangkannya.
Terlepas dari persoalan apakah walimahan pernikahan anaknya Jaksa Agung, MA Rachman itu mewah atau sederhana, yang jelas ada hal menarik yakni acara walimahan kerapkali menjadi perbincangan tamu undangan, seperti bentuk surat undangan, isi redaksi surat undangan, prosesi pernikahan dan walimahan, konsumsi, musik pengiringnya, bahkan para panitia dan busana yang dipakainya.
Di antara hal-hal yang menarik itu, ada yang sifatnya “mengubah” tradisi atau kelaziman walimahan yakni lenyapnya kado pernikahan berupa barang. Kalau pada beberapa puluh tahun silam, masyarakat bisa menyaksikan tumpukan kado pernikahan berupa barang yang disimpan panitia di ruangan tertentu.
Saat ini, panitia walimahan seolah-olah terkurangi bebannya karena tidak lagi mengurus kado pernikahan berupa barang. Panitia hanya mengurus wadah atau kotak tempat amplop-amplop uang yang diletakkan di dekat meja penerima tamu atau di dekat posisi penganten.
Mengapa tamu undangan pernikahan itu memberi kado berupa uang?
Menurut nara sumber “Hikmah”, berubahnya bentuk kado pernikahan tersebut disebabkan adanya perubahan kalimat dalam surat undangan.
Dulu, tidak ada surat undangan yang memuat kalimat seperti yang berbunyi,”Dengan tidak mengurangi rasa hormat, sebaiknya kado atau cindera mata tanda suka cita itu tidak berupa barang.” Adanya kalimat semacam itu, kini sudah dimaklumi sebagai bentuk keinginan pihak penganten agar tidak memberi kado barang, tetapi kado berupa uang. Bahkan terkadang ada yang memberi kado berupa cek uang dalam jumlah tertentu.
Kalimat seperti itu terkadang ada yang dipahami sekedar mengharapkan doa saja.
Lepas dari nilai sebuah “kenangan” dari bingkisan barang, yang jelas, kini memberi kado berupa uang memang sudah sangat umum, sehingga jika kalimat di atas tidak disertakan pun para uandangan sudah maklum, mereka lebih baik memberikan uang ketimbang barang. Selain tidak usah pusing-pusing memilih kado juga ke undangan tidak perlu ribet membawa-bawa bingkisan, apalagi jika perginya tidak menggunakan kendaraan sendiri.
Namun terkadang kebiasaan memberi uang ini membuat sejumlah undangan agak repot menentukan seberapa pantas uang yang diberikan. Jika memberi banyak mereka tidak ada, tapi kalau memberi sedikit juga ada perasaan tidak enak. Biasanya kalau timbul dilema seperti itu undang justru memilih tidak memberi sama sekali namun datangg saja dengan niat baik dan doa tulus, atau mengisi amplop dengan sejumlah uang tapi tanpa identitas.
Persoalan memberi uang ataupun barang itu memang terserah dari para undangan.
Akan tetapi dalam masalah kado uang ini beberapa kasus menunjukkan terjadi sejumlah kesalahpahaman justru pada keluarga yang disatukan dalam sebuah perkawinan.
Sebagai contoh apa yang dialami Tuan dan Nyonya X (nama sengaja disamarkan karena menyangkut nama baik seseorang). Pada awalnya hubungan mereka dengan calon pengantin dan calon besannya baik-baik saja, sehingga pernikahan pun berlangsung sukses dengan undangan sekira 750 pasangan.
Tapi apa yang terjadi di ujung acara?
Beberapa hari setelah acara berlangsung dan sang pengantin tengah berbulan madu, datanglah besannya bertandang ke rumah. Mereka ngobrol ngalor-ngidul, dan akhirnya sang besan (yang kebtulan dari pihak laki-laki) menagih bagiannya dari “kencleng”.
Alasannya, mereka pun mengeluarkan dana tidak sedikit untuk keberlangsungan pernikahan anak mereka. Tuan dan Nyonya X agak keberatan karena mereka dari pihak perempuan merasa lebih banyak mengeluarkan uang, sehingga uang dari para undangan “semestinya” dibagi antara pengantin dan mereka saja.Akhirnya hubungan para besan itu beberapa waktu agak dingin, walaupun mereka tidak bermusuhan.
Kasus seperti yang dialami Tuan dan Nyonya X mungkin juga terjadi pada pasangan pengantin dan keluarga yang lain. Karena, hal seperti itu boleh dikatakan sangat manusiawi, masing-masing merasa wajar menuntut haknya.
Akan tetapi barangkali tidak semua akan berbuat terang-terangan seperti besan Tuan X yang seorang tentara. Ada yang mengungkapkan kekecewaannya tidak mendapatkan bagian dengan cara menyindir sang besan atau hanya menggerutu di belakang dan diteruskan dengan bisik-bisik tetangga.
Sebenarnya kado uang itu untuk siapa?
“Kalau menurut saya sih uang itu seharusnya diserahkan kepada pengantin saja, buat bekal mereka kelak. Di sini orangtua kan hanya mengantar anaknya ke pelaminan dan mendorong mereka menjalani hubungan suami istri yang sah. Orangtua harusnya rela mengeluarkan uang untuk pernikan anak-anaknya itu. Toh, perkawinan tidak sama dengan bisnis yang harus menguntungkan atau kembali modal.
Akan halnya sang pengantin ingin membaginya dengan para orangtua, itu terserah mereka. Atau bisa jadi undangan memberikan uang itu kepada orangtua masing-masing secara langsung ya itu sih mungkin sudah rejeki orangtua dan anak sebaiknya tidak memintanya. Atau jika tidak ingin ribut di kemudian hari, sebelum menikah hendaknya dibuat kesepakatan dulu antara orangtua dan pengantin,” usul Ny. Yuni yang menikah sembilan tahun lalu.
Ia mengaku tidak ada masalah dengan kado uang yang diserahkan oleh sebagian kecil undangan. “Namun ibu saya memberikan sebagian uang yang didapatkan kepada saya dan suami, ya saya sih bersyukur saja. Kado-kado barang pun saya bagikan dan diusahakan secara rata antara pihak saya dan suami. Bahkan ada beberapa teman yang saya bagi juga, karena saya bingung menyimpannya,” ungkap penduduk Jl. Buahbatu ini.
* *
ADANYA tradisi baru kado pernikahan berupa uang ini, menurut nara sumber “Hikmah” dan hasil pengamatan di lapangan, ternyata menimbulkan fenomena terjadinya diskriminatif terhadap tamu undangan. Misalnya, ada keluarga penganten yang sengaja hanya mengundang para kolega, mitra kerja atau tetangga yang dinilainya tergolong mampu. Dengan mengundang hanya kalangan tertentu itu, diharapkan “modal” dana untuk penyelenggaraan pesta nikah dapat kembali. Fenomena ini juga tampak di pedesaan atau di tengah masyarakat pinggiran.
“Saya sempat menyaksikan ada tetangga yang ribut gara-gara pembagian uang hasil pesta pernikahan dianggap tidak adil. Si keluarga penganten laki-laki diharuskan memberi dua pertiga hasil kado uang itu, karena keluarga penganten perempuan merasa sudah banyak mengeluarkan uang. Sementara sang pengantennya, tenang-tenang saja menikmati ‘bulan madu’ di daerah tertentu,”ujar Dodi (43), warga Jl. Raya Rancaekek.
Lalu, bagaimanakah mestinya masyarakat mengelola acara walimahan atau pesta pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam? Perlukah tamu undangan distimulus agar tidak memberikan kado berupa barang?
Menurut Drs. H Iding Bahrudin, walimahan pernikahan itu hukumnya sunnat. Bahkan ada sebagian fuqaha yang mewajibkannya. Ketika Ali r.a. melamar Fatimah, Rasulullaah SAW bersabda,”Sesungguhnya pengantin pria harus mengadakan walimah” (HR Ahmad).
Pada saat walimah pernikahan, disunnatkan pula menyembelih seekor domba apabila mampu. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata,”Raya belum pernah melihat Rasulullaah SAW mengadakan walimah untuk salah seorang putrinya. Tapi beliau pernah mengadakan walimah untuk Zainab dengan menyembelih seekor domba.” (HR Bukhari dan Muslim).
Pihak keluarga penganten hendaknya tidak bersikap diskriminatif terhadap tamu undangan. Jangan sampai ada sikap pilih kasih tatkala menyampaikan undangan walimahan pernikahan. Misalnya, orang yang kurang mampu atau tidak mampu–walaupun tetangga dekatnya–ternyata tidak diundang. Rasulullaah pernah bersabda,”Makanan paling jelek adalah makanan pada walimah dengan undangan khusus untuk orang-orang kaya, dan mengesampingkan orang-orang miskin. Dan siapa pun yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Juga ada hadits lain yang menguatkan tentang perlunya menghadiri undangan walimahan pernikahan. Rasulullaah bersabda,”Jika salah seorang di antara kamu sekalian diundang menghadiri suatu walimah, maka hendaklah ia menghadirinya. Maka hendaklah ia memakan apa yang telah disediakan meskipun terpaksa, dan bila ia berpuasa boleh meninggalkan makanan tersebut.” (HR Ahmad dan Muslim).
Dalam pandangan mubalig, Drs. KH Ahmad Djuaeni, MPd, selaku tamu undangan, tentunya boleh turut memberi tanda suka cita. Ya, selain mendoakan pasangan penganten, boleh pula memberi tanda suka cita berupa hadiah. Yang namanya hadiah, sebaiknya tidak ditentukan oleh orang yang akan menerimanya.
“Dan hadiah itu sendiri, kan tidak selamanya berupa barang atau uang. Bisa saja, hadiah berupa doa. Jadi, para penganten Muslim hendaknya jangan terlalu memikirkan soal kado dari para tamu. Yang penting bagaimana mempersiapkan diri untuk menghadapi momentum pernikahan secara baik dan sesuai syariat Islam, plus dalam keadaan tubuh sehat dan acara berlangsung lancar,”tutur Ketua Bidang Pelayanan Jemaah Pusdai Jabar ini.
Adapun soal etika dalam walimahan pernikahan, ungkap Dr. KH Miftah Faridl, sebenarnya ada dalam syariat Islam. Dalam Alquran dan sabda Rasulullah SAW, bisa ditemui sejumlah nasihat atau petunjuk tentang bagaimana menyelenggarakan walimahan pernikahan.
Seraya mengutip bukunya yang berjudul “150 Masalah Nikah dan Keluarga” (Gema Insani Pers, 1999), KH Miftah Faridl mengatakan, walimahan atau walimatul ‘ursy sesungguhnya termasuk acara yang dianjurkan untuk dilakukan oleh suatu keluarga Muslim yang melaksanakan pernikahan.
Artinya, melaksanakan walimatul ‘ursy itu termasuk ibadah dan dalam rangka tahaddus bin-ni’mah. Tapi walimah itu menjadi terlarang dosa hukumnya apabila memubadzirkan harta (tabdzir), berlebih-lebihan (israf), memunculkan dosa dan maksiat seperti mempertontonkan aurat tubuh, kesenian yang tidak sesuai syariat Islam dan sejenisnya, menjadi forum pamer kekayaan sehingga orang miskin iri dan dengki.
“Selain itu, walimahan pernikahan juga tidak boleh mengakibatkan terjadinya orang yang kaya yang sudah kenyang diberi makan, sedangkan orang miskin yang lapar tidak diberi makan. Maksudnya, dalam mengundang tamu walimahan pernikahan itu tidak boleh diskriminatif seperti hanya orang yang terpandang, kaya atau berstatus sosial tertentu saja. Tapi undanglah orang yang kita kenal dan memungkinkan hadir. Ya, misalnya, jangan sampai orang yang sedang berada di luar negeri, kita undang untuk hadir di pernikahan. Padahal dari segi waktunya tidak memungkinkan orang tersebut memenuhi undangan kita,”ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung ini.
Dalam kaitan ini, KH Miftah Faridl juga mengingatkan kepada pasangan penganten maupun keluarganya perihal pentingnya memahami eksistensi harta. Ketahuilah, sesungguhnya harta itu merupakan ujian dari Allah SWT (Alquran Surat At Taghabun ayat 15). Jangan pula bersikap boros dan menghambur-hamburkan harta (Alquran Surat Al Isra’ ayat 26-27). Juga, jangan sampai berlebih-lebihan dalam memanfaatkan harta (Alquran Surat An’aam ayat 141).
“Kalau pun akhirnya setelah acara walimahan pernikahan, pasangan penganten memiliki harta yang banyak, hendaklah disadari harta itu merupakan ujian terberat yang harus dihadapi. Dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Turmudzi, Rasulullah sempat bersabda ‘Sesungguhnya bagi setiap umat itu ada ujiannya dan ujian terberat bagi umat-Ku ialah harta kekayaan.’ Gunakanlah harta pasca walimahan sebaik mungkin, sesuai dengan kebutuhan atau skala prioritas selaku pasangan hidup yang baru memulai menjalani kehidupan berkeluarga,”ujar KH Miftah Faridl.
EYP/Aji